| 1. |
Memberikan
informasi produk pembiayaan shariah, khususnya
produk yang mendukung peningkatan dan pembangunan
UMK (Usaha Mikro dan Kecil) |
| 2. |
Menjaring kalangan
dunia usaha baru, sekaligus memberikan informasi
tentang lembaga pembiayaan non perbankan
(modal ventura, asuransi shariah, lembaga
keuangan mikro) |
| 3. |
Meningkatkan hubungan
kemitraan antara bank shariah, UMK dan Lembaga
keuangan non bank guna mendukung pembangunan
perekonomian di Sumatera Utara |
| 4. |
Memberikan ruang luas
bagi UMK untuk memperkenalkan produk unggulannya
masing-masing kepada masyarakat dan pelaku
usaha lainya, agar mampu berkembang menjadi
UMK mandiri dan berorientasi ekspor |
| 5. |
Memberikan kesempatan
kepada Bank Shariah dan Bank Umum untuk
menjalin program kemitraan (linkage) dengan
BPR dan BPR shariah sehingga mampu menjangkau
UMK di segala pelosok daerah Sumatera Utara
|
| 6. |
Memberikan kemudahan
kepada UMK dan masyarakat luas dalam mengakses
dan menyerap modal dan informasi produk
perbankan shariah dan produk keuangan non
bank lainnya guna peningkatan dan pengembangan
usaha UMK dan masyarakat |
| 7. |
Memberikan pembelajaran
kepada masyarakat, mahasiswa dan pelaku
usaha (UMK) melalui program edukasi, pelatihan,
seminar dan diskusi interaktif |
| 8. |
Membantu upaya pengentasan
kemiskinan (taskin) melalui seminar –seminar
tentang pola pengembangan UMK dengan pendekatan
klaster UMK yang ada di daerah Sumut |
| 9. |
Menyediakan sarana
pelatihan bagi pelaku usaha (UMK) karyawan
perbankan, mahasiswa dan masyarakat mengenai
aspek yang berhubungan dengan bisnis praktis. |